MEDAN,- Sejumlah demonstran yang berhimpun dalam lembaga Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM SU) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Ketua/Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas. Jalan Abdul Haris Nasution , Senin (3/5/2024).
Dalam pantauan awak media, unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personil kepolisian dan demonstran membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan aksi.
Ahmad Sayuti Nasution, selaku koordinator aksi mengungkapkan dalam orasinya, "Bahwa merujuk keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi Juknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas dalam melakukan Perekrutan Badan Ad Hoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan maupun Panitia Pemungutan Suara", dari keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas menerbitkan surat Pengumuman dengan No. 118./PP.04.1-Pu/1221/4/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Padang Lawas Tahun 2024. Dengan pengumuman tersebut Putra Putri terbaik Padang Lawas lumayan banyak yang mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Pilkada (Badan Ad Hoc)) akan tetapi fakta di lapangan dalam proses perekrutan tersebut banyak sentimen negatif yang berujung kan dugaan Pelanggaran Pidana dan Korupsi.
Disamping itu Ahmad S selaku Ketua Umum Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara menyampaikan dalam orasinya dugaan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud adalah sesuai informasi yang kami dapat dari Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK Terpilih) di lapangan bahwa 5 orang Anggota KPU Kabupaten Palas ikut andil dalam perekrutan Badan Ad Hoc dengan Pola 1 Orang PPK per 1 anggota KPU dengan jumlah kutipan kepada peserta PPK mulai dari Rp. 8.000.000-10.000.000. kemudian berdasarkan telaah kami dugaan Pungutan Liar yang dilakukan KPU Padang Lawas sebanyak 85 Orang Anggota PPK Se Kabupaten Palas apabila dikalkulasikan secara keseluruhan Rp. 8.000.000 X 85 = Rp.680.000.000.
Kemudian A. Gani sebagai korlap juga menambahkan dalam orasinya " Bahwa dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara diduga Ketua/Anggota KPU Padang Lawas memerintahkan PPK terpilih untuk melakukan Pungutan Liar kepada Calon PPS dengan jumlah Rp. 2.000.000-3.000.000.
Maka dari hal tersebut Ahmat S selaku kader terbaik Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan pemanggilan berupa penyelidikan dan penyidikan Kepada ketua/anggota KPU Padang Lawas serta Oknum. Yang terlibat dalam dugaan Pungutan Liar dalam pembentukan badan Ad Hoc baik itu PPK maupun PPS untuk Pemilukada Tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas.
Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 Jam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara melalui bagian Penkum datang menemui massa aksi. Juliana Sinaga, membeberkan dalam tanggapannya , "terimakasih atas aspirasi yang disampaikan pada hari ini, terkait Informasi yg disampaikan sudah kami cek di dalam ini adalah Aksi yang ke 2 dan telah di cek juga Laporan Pengaduan sudah diberikan ke Kejati Sumut jadi laporan dari Barisan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara sudah sampai kepada pimpinan dan sedang ditelaah untuk ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya.
Setelah mendengarkan tanggapan dari Kejati Sumut Koordinator aksi memohon kepada Kejatisu agar serius untuk mengusut tuntas dugaan Pungli Yang dilakukan KPU Padang Lawas pada perekrutan Badan Ad Hoc Padang Lawas.
Sebelum massa bubar koras membeberkan akan kembali melaksanakan demonstrasi Minggu depan untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.*(AIS)
0 Komentar